Apa Itu PKBM ?
PKBM adalah suatu lembaga pendidikan non formal atau
pendidikan kesetaraan yang ditujukan kepada warga negara yang tidak
berkesempatan mengenyam pendidikan formal di sekolah. Biasa dikenal dengan nama
Kejar (Kelompok Belajar) Paket A untuk setara SD, Paket B untuk setara SMP, dan
Paket C untuk setara SMA. Jenis Pendidikan ini tidak mengenal batas usia, siapapun
dapat mengikuti pembelajaran dan dapat mengeajr ketertinggalan dalam meraih
cita-cita yang diinginkan.
Di dunia internasional umumnya PKBM
(Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dikenal dengan istilah Community Learning Center
(CLC). Sedangkan di masing-masing negara di dunia memiliki sebutan atau istilah
yang berbeda, seperti di Jepang disebut Kominkan, di Singapura disebut
Community Club (secara nasional diorganisir oleh People Association), di
Malaysia dikenal Pusat Kegiatan Masyarakat (secara nasional diorganisir oleh
Jabatan Kemajuan Masyarakat (KEMAS) Kementerian Kemajuan Luar Bandar dan
Wilayah), di Korea Selatan dikenal Lifelong Education Center (secara nasional
diorganisir oleh NILE/National Institute of Lifelong Education), sedangkan di
Thailand tidak ada nama khusus untuk CLC, dimana pembinaannya dilakukan oleh
lembaga SICED (Sirindhorn Institute for Continuing Education and Development)
di bawah ONIE (Office of Nonformal dan Informal Education) Thailand Department
of Education dan lain-lainnya.
Program dan Kegiatan di PKBM
Program-program yang
diselenggarakan di PKBM dapat sangat beragam dan dapat juga tak terbatas, namun
harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di mana PKBM itu
berada atau dikatakan yang relevan, serta program-program itu harus
bermakna dan bermanfaat. Program-program tersebut umumnya antara lain :
1. Pendidikan
Kesetaraan : Paket A, Paket B dan Paket C.
2.
Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD)
3.
Pendidikan
Keaksaraan Fungsional/KF (bagi Buta Aksara)
4.
Taman Bacaan
Masyarakat (TBM)
5.
Pendidikan
Keterampilan, Kecakapan Hidup (life skill) dan Kursus-kursus.
6.
Pendidikan
Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan dan Keorangtuaan (parenting)
7.
Pendidikan Mental
dan Spiritual-Religius / Keagamaan
8.
Pendidikan
Kewirausahaan, Usaha Produktif Masyarakat, Kelompok Belajar Usaha (KBU dan
KUBE)
9.
Pendidikan Seni,
Budaya dan Olah Raga
10.
Pendidikan
Lingkungan Hidup, Pelestarian Hutan, Penyuluhan Pertanian, Peternakan dan
Perikanan
11.
Pendidikan
Kesehatan Masyarakat.
12. Dan lain-lainnya.
Penjelasan singkat jenis program di atas, sebagai berikut :
Ø
Pendidikan Kesetaraan Paket A adalah program
pendidikan kesetaraan setingkat SD (Sekolah Dasar). Program ini ditujukan bagi
yang ingin mendapatkan pendidikan setingkat SD. Paket B adalah program
pendidikan kesetaraan setingkat SMP/SLTP (Sekolah Menengah/Lanjutan Tingkat
Pertama). Paket C adalah program pendidikan kesetaraan setingkat SMA/SLTA
(Sekolah Menengah/Lanjutan Tingkat Atas).
Ø
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ditujukan bagi
anak-anak dalam rentang usia 0 - 6 tahun. Program ini dapat terdiri dari
berbagai kegiatan seperti Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan
Anak dan lain-lainnya.
Ø
Keaksaraan Fungsional (KF) adalah pengembangan
program pemberantasan buta aksara/huruf. Program ini dilaksanakan selain
bertujuan untuk pemberantasan buta huruf/aksara juga diberi pelatihan agar para
peserta didik (umumnya telah berusia dewasa) dapat meningkatkan keterampilan
yang dimilikinya sehingga kesejahteraan hidupnya dapat lebih ditingkatkan pula.
Ø
Taman Bacaan Masyarakat (TBM) merupakan sarana
bagi masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan melalui membaca. TBM adalah
semacam perpusatakaan yang menyediakan buku-buku bacaan yang bermanfaat dan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ø
Pendidikan Keterampilan (vokasional), Kecakapan
Hidup (life skill) dan Kursus-kursus merupakan program yang memberikan
keterampilan praktis kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidupnya
seperti keterampilan pertukangan, permesinan, tata busana, komputer, jasa,
dsb.
Ø
Pendidikan Mental dan Spiritual-Religius /
Keagamaan sebenarnya program yang sudah sangat biasa atau umum
diselenggarakan oleh masyarakat seperti pengajian, Majelis Takhlim, Iqro, Taman
Pendidikan Al Qur'an, sekolah minggu, pemahaman Alkitab, dan lain sebagainya
yang berkaitan peningkatan ke'imanan.
Ø
Pendidikan Kewirausahaan, Usaha Produktif
Masyarakat dan Kelompok Belajar Usaha adalah program yang ditujukan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui usaha/bisnis masyarakat baik
dilakukan secara berkelompok atau bersama-sama. Selain itu juga sebagai sumber
pembiayaan bagi keberlangsungan lembaga atau program-program lainnya.
Keberhasilan program ini akan makin meningkatkan semangat masyarakat untuk
terus belajar dan berkembang atau dijadikan sebagai ragi belajar.
Basis/Tematik Komunitas (Masyarakat)
PKBM dapat dibentuk atau
diselenggarakan di suatu wilayah/daerah yang umum berdasarkan wilayah seperti
contoh misalnya : Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Kampung/Desa/Kelurahan
atau Kecamatan. Namun juga dapat berdasarkan/berbasis/tematik suatu komunitas/masyarakat
tertentu seperti :
Ø Komunitas
di daerah padat penduduk (kumuh)
Ø Komunitas
miskin perkotaan
Ø Komunitas
anak jalanan
Ø Komunitas
wanita tuna susila/ex
Ø Komunitas
petani atau peternak
Ø Komunitas
sekitar hutan
Ø Komunitas
nelayan/pesisir dan perikanan
Ø Komunitas
narapidana/ex
Ø Komunitas
santri/pesantren
Ø Komunitas
buruh industry
Ø Komunitas
pengrajin
Ø Komunitas
Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri
Ø Komunitas
di pasar, mall, terminal, stasiun,
Ø dsb.
Yang terpenting dalam menentukan
suatu basis komunitas/masyarakat adalah untuk mendapatkan cara yang paling
efektif dalam mencapai tujuan PKBM itu bagi masyarakat/komunitasnya.
LEGALITAS PKBM
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional mengakui bahwa PKBM adalah Satuan
Pendidikan Non Formal. Hal ini sama seperti diakuinya Sekolah adalah Satuan
Pendidikan Formal.
Comments